STAI DR KH EZ Muttaqien Adakan Public Hearing Bersama Organisasi Kemahasiswaan

[LATE POST]
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DR KH EZ Muttaqien Purwakarta melalui Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni mengadakan Public Hearing dengan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) pada Rabu, 6 Maret 2024.
Kegiatan ini melibatkan berbagai Ormawa di STAI, termasuk Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Himpunan Mahasiswa dari berbagai program studi seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), Hukum Keluarga Islam (HKI), Ekonomi Syariah (Ekos), serta unit kegiatan mahasiswa lainnya.
Public Hearing berlangsung di Gedung Ramli, Lantai 1, Ruang Auditorium STAI DR KH EZ Muttaqien, Jalan Syeikh Baing Yusuf No. 35, Ciwareng Babakancikao. Hadir dalam acara tersebut Ketua STAI Surya Hadi Darma, Wakil Ketua III Dede Supendi, serta ketua program studi PAI dan Ekos, yaitu Usep Setiawan dan Ade Irvi Nurul Husna.
Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni, Dede Supendi, menjelaskan bahwa forum ini berfungsi sebagai wadah dialog antara mahasiswa yang diwakili Ormawa dan pihak kampus.
“Kami membuka ruang diskusi kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, saran, dan kritik yang membangun demi kemajuan kampus,” ujar Dede.
Ketua DPM, Muhamad Ikhsan, menambahkan bahwa lembaganya bersama Waka III berperan dalam memfasilitasi pertemuan antara mahasiswa dan pihak kampus untuk menciptakan sinergitas dan kolaborasi dalam penguatan kapasitas mahasiswa.
Ikhsan juga mengungkapkan bahwa kegiatan public hearing berlangsung dinamis, terutama saat membahas Peraturan Ketua STAI DR KH EZ Muttaqien nomor 1 tahun 2024 tentang organisasi kemahasiswaan.
“Banyak masukan dan saran yang disampaikan para pengurus Ormawa kepada pihak kampus terkait regulasi tersebut,” tutupnya.